PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA MELALUI EDUKASI VALUE SKILL SKEMA PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN TERHADAP ANAK DI KOTA BANJAR
DOI:
https://doi.org/10.36423/jec.v7i2.2897Abstrak
Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Angka korban kekerasan semakin tinggi, sehingga diperlukan effort dari berbagai pihak untuk melawannya. Pengabdian Kepada Masyarakat ini, bertujuan untuk memberikan memberdayakan anggota untuk mencegah terjadinya Kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan metode berupa program edukasi 8 value skill yaitu 1.Pendidikan akhlak; 2. Inovasi produk trend pasar; 3.Edukasi hukum tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4.Manajemen keuangan usaha dan keluarga; 5.Pengemasan produk yang instagramable; 6.Edukasi pemotretan produk; 7. Manajemen Emosi high pressure; 8. Parenting teenager. Yaitu dengan judul Pengabdian Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Melalui Edukasi Value Skill Skema Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Banjar. Hasil dari program ini adalah berupa pemahaman terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan rencana tindak lanjut dengan adanya agent of change (agen perubahan) agen Say No To Violence.
Referensi
Elizabeth R. Pemberdayaan wanita mendukung strategi gender mainstreaming dalam kebijakan pembangunan pertanian di perdesaan. Indonesian Center for Agricultural Socioeconomic and Policy Studies; 2007.
Roza D, Arliman L. Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masal Huk. 2018;47(1):10–21.
Siregar NSS. Analisis Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur. Universitas Medan Area; 2019.
Prabowo H, Suwanda D, Syafri W. Inovasi pelayanan pada organisasi publik. CV Remaja Rosdakarya; 2022.
Alcantari OTP, Madjid U. STRATEGI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN. IPDN; 2024.
Hidayat A. Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI J Stud Kependidikan dan Keislam. 2021;8(1):22–33.
Arrivanissa DS. Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. El-Dusturie. 2023;2(1).
Rianto P, Sulkhan KA, Marantika N. Cancel Culture: Mempromosikan Keadilan ataukah Pembungkaman Kebebasan Berpendapat? Budaya Pembatalan: Mempromosikan Keadilan ataukah Penindasan? Ettisal J Commun. 2023;8(2):1–19.
Jamaludin A. Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC J CIC Lemb Ris Dan Konsult Sos. 2021;3(2):1–10.
Abyan M. Strategi Pemberdayaan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Melalui Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Tulip di Kelurahan Baktijaya Kota Depok. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif …; 2023.
Huriani Y, Dulwahab E, Annibras N. Strategi penguatan ekonomi perempuan berbasis keluarga. Lekkas; 2021.
Nurfitrinnisa M, Hudaya C, Afgani CA. Pengaruh edukasi manajemen posyandu terhadap peningkatan pengetahuan dan keterampilan agen PDPGR di posyandu keluarga kecamatan sekongkang. BEMAS J Bermasyarakat. 2023;3(2):204–11.