SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
DOI:
https://doi.org/10.36423/jec.v6i2.2082Abstrak
Pengawasan partisipatif masyarakat menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran, seperti praktik money politik, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Metode pengabdian dilakukan melalui ceramah interaktif yang melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Banjar, Kota Banjar, selama satu hari pada bulan September 2024. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dan langkah-langkah efektif melaporkan pelanggaran Pilkada. Kesimpulannya, pengawasan partisipatif masyarakat dapat diperkuat melalui edukasi yang terstruktur, sehingga menciptakan Pilkada yang lebih demokratis dan bebas dari kecurangan.
Kata Kunci: Pilkada Serentak, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Money Politik.
Referensi
Abas, M., Hidayat, A., & Nopianti, W. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Kasus Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Di Karawang (Edukasi Masyarakat Dikarawang). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 928–934.
Eich, S. (2022). The currency of politics: The political theory of money from Aristotle to Keynes. Princeton University Press.
Farida, J. R., Kurniati, Y., & Hernawati, R. A. S. (2024). Efektivitas Pencegahan dan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Politik Uang dalam Pemilu: Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 810–821.
Fauzi, S. A., & Fauzi, A. M. (2021). Fenomena Money Politik pada Pemilihan Kepala Desa Petiken Tahun 2018. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 171–179.
Goodin, R. E., & Zaki, I. M. (2021). Memodelkan Kompetisi Partai dalam Pemilihan Umum: Handbook Ekonomi Politik. Nusamedia.
Hanum, A., Hanum, A., & Hariyanti, D. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 201–211.
Hidayati, H. (2022). Belajar Pembelajaran Dalam Metode Ceramah.
Hilmi, Z. (2021). Implementasi Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Jawa Barat. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 47–56.
Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) Di Kota Manado. Lex Administratum, 11(3).
Maulidan, A. A., & Ambarwati, M. D. (2025). Peran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dalam Menjaga Asas Keadilan Saat Kampanye Pilkada 2024. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 2(2), 61–67.
Qoyimah, D., Wardana, M. R., Susi, N., Nooresa, A. F., Muttaqin, M. I., & Wijaya, S. R. (2023). Collaborative Governance: Model Pengawasan Partisipatif Berbasis Gerakan Perempuan Mengawasi [Collaborative Governance: A Model of Participatory Surveillance Based on The Gerakan Perempuan Mengawasi]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(2), 182–202.
Rochman, K., Simbolong, H., Amukti, I. T., Rubianto, I. R., Hutajulu, M., Shafarida, M. A. G., Rafi’illah, M. A., & Adnan, Y. H. (2024). Potret Politik Uang di Indonesia dan Efektifitas Memberantas Korupsi. Jurnal Anti Korupsi, 4(1), 20–35.
Satria, I. R., & Rahman, M. R. T. (2023). Pengawasan Partisipatif Dan Upaya Meningkatkan Level Demokrasi Kita. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(2), 61–72.
Sugiarti, T. (2023). Money Politic: Tinjauan berdasarkan partisipasi politik dan Kuputusan Memilih Masyarakat. Penerbit P4I.
UU Pilkada, Bawaslu Tulungagung 1 (2016). https://tulungagung.bawaslu.go.id/uu-pilkada/#:~:text=Undang-undang tentang pemilihan kepala,dan walikota menjadi Undang-Undang.
Wahyuni, S., & Adnan, M. F. (2024). Partisipasi Politik Generasi Milenial Pada Pemilihan Presiden 2024 di Kota Padang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 1–18.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Journal Empowerment Community ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Journal Empowerment Community berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
- Semua Informasi yang terdapat di Journal Empowerment Community bersifat akademik. Journal Empowerment Community tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.