Efektivitas Edukasi Pretest-Posttest dalam Meningkatkan Kemampuan Kognitif Kritis Konsep Halal dan Thayyib pada Siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogjakarta

Penulis

  • Nita Rusdiana Universitas Muhammadiyah A.R Fachruddin
  • Endang Sunariyanti Universitas Muhammadiyah A.R Fachruddin
  • Nuraini Nuraini Universitas Muhammadiyah A.R Fachruddin
  • Anni Rohimah Universitas Muhammadiyah A.R Fachruddin
  • Lingga Lingga Universitas Muhammadiyah A.R Fachruddin

DOI:

https://doi.org/10.36423/jec.v8i2.2630

Abstrak

Implementasi UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 di Indonesia menuntut pemahaman publik yang komprehensif, tidak hanya pada makanan tetapi juga obat-obatan dan kosmetika. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan tingkat pengetahuan serta keterampilan berpikir kritis (C1 – C6) siswa SMA MUHI terhadap konsep Halal dan Thayyib. Kegiatan menggunakan desain pretest-posttest yang melibatkan siswa kelas XI.  Instrumen evaluasi terdiri dari enam pertanyaan yang mewakili enam tingkat kognitif Bloom (Pengetahuan hingga Evaluasi). Instrumen terbukti valid (RHitung > 0,444) dan memiliki reliabilitas yang dapat diterima (Cronbach'sc Alpha = 0,685). Intervensi edukasi dengan fokus pada Halal Critical Points. Rata-rata skor keseluruhan mengalami peningkatan signifikan, dari 72,1% (pretest) menjadi 94,2% (posttest). Kenaikan tertinggi secara persentase terlihat pada tingkat Pengetahuan (C1) dan Pemahaman (C2), yang sebelumnya memiliki skor awal terendah (48,6% dan 59,5%), menunjukkan peningkatan sebesar 40,6% dan 32,4%. Skor untuk tingkat Aplikasi (C3) mencapai nilai sempurna 100% pada posttest. Model ini efektif dalam mengubah kesenjangan teori awal menjadi penguasaan materi yang praktis dan kritis. Peningkatan signifikan di seluruh tingkat kognitif mengonfirmasi keberhasilan intervensi terstruktur dalam mempersiapkan siswa menjadi konsumen halal yang cerdas dan kritis.

Referensi

Adinugraha, H. H. (2022). Perkembangan industri halal di Indonesia. Pekalongan: Scientist Publishing.

Ali, M. (2016). Konsep makanan halal dalam tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen indstri halal. Ahkam: Jurnal Ilmu Syaraiah, 16(2), 291-306.

Gunawan, I., & Palupi, A. R. (2024). Taksonomi bloom - revisi ranah kognitif: kerangka landasan untuk pembelajaran, pengajar dan penilaian. Premiere Educandu, 2(2), 98-117.

Ikhtiyarini, T. A., & Rullyansyah, S. (2022). Hukum kehalalan produk obat dan kosmetik yang beredar. Camellia Clinical, Pharmaceutical, Analitical and Pharmacy Community Journal, 1(1), 27-30.

Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Trans.).

Sugeng, B., Subagyono, A., Usanti, T. P., Chumaida, Z. V., Silvia, F., & Aryatie, I. R. (2025). Perlindungan konsumen muslim atas produk halal. Perspektif Hukum, 20(2), 306-327.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-16

Cara Mengutip

Rusdiana, N., Sunariyanti, E., Nuraini, N., Rohimah, A., & Lingga, L. (2026). Efektivitas Edukasi Pretest-Posttest dalam Meningkatkan Kemampuan Kognitif Kritis Konsep Halal dan Thayyib pada Siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogjakarta. Journal of Empowerment Community, 8(2), 444–448. https://doi.org/10.36423/jec.v8i2.2630