Jalan Buntu Konsumen dalam Memproleh Perlindungan atas Sengketa Dengan Pelaku Usaha (Studi Kasus Customer dan Developer di Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.664Keywords:
Sengketa, konsumen, pelaku usahaAbstract
Abstrak – Hubungan kegiatan usaha antara produsen dan konsumen di samping memberikan keuntungan juga sering menimbulkan konflik atau sengketa. Penellitian ini bertujuan untuk menelusuri hubungan bisnis antara customer dan developer yang menimbulkan sengketa yang tidak mendapatkan penyelesaian yang diajukan secara non litigasi. Penelitian ini merupakan studi kasus yang dianalisis secara deskripsi melalui proses dan prosedur yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen melaporkan masalahnya untuk bisa diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap Developer. Penyelesaian secara litigasi dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri tidak akomodatif dikarenakan birokrasi yang ribet dan proses perkara yang memakan waktu yang cukup panjang. Oleh karena demikian dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diharapkan dapat menjadi solusi dalam memfasilitasi konsumen yang merasa dirugikan oleh developer guna mengajukan pengaduan terhadap pelaku usaha tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di luar pengadilan.
Â
Kata Kunci: Sengketa, konsumen, pelaku usaha
Abstract – Businnes activities relationship between consumer and producer are not only giving advantage but also emerge the conflict. The study conducted to observe bilateral relationship between them that the conflict could not resolve by unlitigation way. The method used case study and analyze descriptively through the process and applicable procedure. The result showed that customer reported the problem in order to resolve at Consumer Conflict Resolve Institution against Developer. Resolving litigatively by lowsuit civil action to Distric Court was not accommodative due to complicated beaurocration and case process took long time. Therefore, issuance of laws Number 8, 1999 aabout Consumer Protection hopely could be solution in facilitating Consumers’ complain that have disadvantage by developer to file the complain to Consumer Conflict Resolve Institution by non-litigatitio way.
Â
Key words: Conflict, Cunsumer, Developer
References
DAFTAR PUSTAKA
Emping, Fladi M. D. 2018. “Kedudukan Dan Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Perspektif Peradilan Pidana.†Journal of Chemical Information and Modeling VIII(2):93–103.
Hasani. 2016. “Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Menwujudkan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.†30.
Hulu, Arianto, A. A. Laksmi Sagung Dewi Ni, and Made Sukaryati Karma. 2020. “Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus : Putusan BPSK Badung No.01/AP/BPSK/IV/2016).†Jurnal Preferensi Hukum 1(2):28–32.
Kusumaningrum, Anggraeni Endah. 2013. “Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.†Serat Acitya Untag Semarang 2(ISSN 2302-2752):40–49.
Lalu Sultan Alifin, Zainal Asikin, Kurniawan. 2019. “Kedudukan Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Sistem Peradilan Di Indoneisa.†Media Bina Ilmiah 13(10):1705–14.
Mia Amalia. 2015. “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).†Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1(2):572–91.
RI, Menteri Perdagangan. 2017. “Peraturan Menteri Perdagangan Repubkik Indonesia Nomor 05/M-DAD/PER/2/2017 Tentang BPSK.†1–22.
RI, Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 2001. “Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indinesia Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK.†(desember):43.
RI, Presiden. 1999. “Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.†80.
RI, Presiden. 2012. “Keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan BPSK Kota Tasikmalaya.â€
Rinaldi, Nedi. 2019. “Peranan Badan Penyelesaian Sengketa KOnsumen ( BPSK ) KOTA PAYAKUMBUH Terhadap Sengketa Konsumen.†Jurnal Cendekiawan Hukum 4(2):321–33.
Rusli, Tami. 2012. “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan.†Keadilan Progresif 3(1):1–16.
S.H, Yatini, and Wahyuni Safitri. 2020. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda.†Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 7(2):63.
Siallagan, Gabriel. 2018. “Analisis Yuridis Upaya Keberatan Terhadap Putusan BPSK Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen.†Journal Neliti 1(1):1–22.
Yuanitasari, Deviana, and Hazar Kusmayanti. 2019. “Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.†Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7(3):425–35.
Zainul Akhyar, Harpani Matnuh, Hardianto. 2015. “Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin.†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 5(10):773–83.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be transferred to Jurnal Ekonomi Perjuangan (JUMPER)
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license.
This permits users to:
Share - copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.