PENGARUH PENERAPAN E-FAKTUR DAN E-SPT PPN TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA TASIKMALAYA

Authors

  • Suci Nurtin Universitas Perjuangan Tasikmalaya
  • Yeni Fitriani Somantri Universitas Perjuangan Tasikmalaya
  • Laras Pratiwi Universitas Perjuangan Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.666

Keywords:

E-Faktur, E-SPT PPN, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan E-Faktur dan E-SPT PPN terhadap tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Tasikmalaya serta untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tersebut baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan asosiatif dengan pendekatan survey. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan dengan menyebarkan kuesioner kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama Tasikmalaya dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif dengan menggunakan skala likert, yang dikonversi menjadi data interval dan dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis secara parsial penerapan E-Faktur tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, dan secara parsial E-SPT PPN tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan secara simultan Penerapan E-Faktur dan E-SPT PPN berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kata Kunci : E-Faktur, E-SPT PPN, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

ABSTRACT

 

This study aims to determine the effect of the application of E-Invoice and E-SPT PPN on the level of Compliance of Taxable Entrepreneurs in Tasikmalaya and to find out how much influence it is partially and simultaneously. This research was conducted at the Tasikmalaya Primary Tax Office. The research method used in this research is descriptive and associative methods with a survey approach. Data and information collection is carried out by distributing questionnaires to individual taxpayers and entities that have been registered as taxable entrepreneurs at the Tasikmalaya Tax Office and library research. The data used in this research is quantitative data using a Likert scale, which is converted into interval data and analyzed using multiple linear regression analysis. Based on the results of hypothesis testing partially, the application of E-Invoice does not have a significant effect on the Compliance level of Taxable Entrepreneurs, and partially E-SPT PPN has no significant effect on the Compliance level of Taxable Entrepreneurs. Meanwhile, the simultaneous application of E-Invoice and E-SPT PPN has a significant effect on Taxable Entrepreneur Compliance.

Keywords: E-Invoice, E-SPT PPN, Taxable Entrepreneur Compliance.

References

DAFTAR PUSTAKA

melia, R. (2016). Pengaruh Penerapan E-Faktur, E-SPT PPN Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada PKP KPP Madya Medan).

Christin, L. (2017, Januari-Juni). Pengaruh Penerapan E-Faktur dan E-SPT PPN Terhadap Kepatuhan Perpajakan Pengusaha Kena Pajak dengan Kemampuan Menggunakan Internet sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 2(1).

Bisnis. (2019, 7). Hingga Juli 2019, Kepatuhan Wajib Pajak Baru 67,2 Persen. Dipetik 8 7, 2019, dari https://m.bisnis.com/amp/read/201900807/259/1133668/hingga-juli-2019-kepatuhan-wajib-pajak-baru-672-persen.

Kontan. (2019). Penerimaan Negara tumbuh melambat sampai oktober, ini penyebabnya. Dipetik November 18, 2019, dari https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-negara-tumbuh-melambat-sampai-oktober-ini-penyebabnya?page=all

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi . Yogyakarta: Penerbit Andi.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-undang No.16 tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahu. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelopran Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pajakku. (2019). Pentingnya Kesadaran dalam membayar pajak. Dipetik November 2019, dari https://www.pajakku.com/read/5dafc4184c6a88754c0880aa/Pentingnya-Kesadaran-dalam-Membayar-Pajak

Rahayu, K. (2010). Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sakti, N., & Asrul, H. (2015). E-Faktur : Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara online. Jakarta: PT. Visimedia Pustaka.

Sekaran, U. (2011). Research Methods For Business (Metode Penelitian Untuk Bisnis). Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Theo, A. (2018). Pengaruh Penerapan Aplikasi E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Jurnal Akuntansi & Keuangan, 3(1).

Downloads

Published

2022-02-22