ANALISIS ALUR PELAPORAN PREKURSOR DAN OBAT-OBAT TERTENTU (OOT) DI APOTEK
DOI:
https://doi.org/10.36423/pharmacoscript.v4i2.723Keywords:
Aplikasi, Pelaporan, Prekursor, OOTAbstract
Bahan baku prekursor merupakan bahan dasar dalam pembuatan psikotropika dan narkotika. Prekursor dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dalam pembuatan psikotropika dan narkotika. Penyalahgunaan prekursor biasanya digunakan sebagai obat penenang. Penyalahgunaan terhadap obat-obat golongan narkotika, psikotropika dan obat lain yang mengandung prekursor menurun seiring bertambah ketatnya pengawasan, namun beberapa tahun terakhir penyalahgunaan terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa dengan narkotika dan psikotropika, yaitu obat dengan komposisi zat aktif Dekstrometorfan dan Karisoprodol. Setelah Badan POM menindaklanjuti penyalahgunaan dengan penarikan NIE Dekstrometorfan sediaan tunggal dan Karisoprodol, penyalahgunaan beralih kepada Tramadol, Haloperidol, Triheksifenidil, Amytriptilin, Klorpromazin yang selanjutnya disebut sebagai obat-obat tertentu (OOT). Apotek sebagai tempat yang banyak menyalurkan prekursor dan OOT kepada konsumen/pasien, tetapi pelaporan ke dinas kesehatan masih secara manual bahkan masih banyak yang tidak melaporkan penggunaannya ke dinas kesehatan. Penelitian ini bertujuan melakukan pengembangan dan evaluasi aplikasi pelaporan prekursor dan OOT untuk memfasilitasi apotek dalam pembuatan pelaporan secara tepat waktu. Diharapkan pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan dengan mudah. Metode yang digunakan dengan menggunakan prinsip penelitian partisipatif berbasis komunitas, kami membagi 3 tahapan metodologi. Salah satu tahapan yang dilaksanakan yaitu pemaparan alur pelaporan prekursor dan OOT. Hasil penelitian ini yaitu memulai pengembangan aplikasi dengan menggunakan pendekatan Rappid Application Development (RAD). Tahapan pada analisis alur pelaporan prekursor dan OOT yaitu admin, user terdaftar, user belum terdaftar, fungsi registrasi, fungsi pelaporan dan fungsi berita dan diskusi. Serangkaian pemodelan diatas digunakan sebagai acuan untuk memasuki tahapan selanjutnya seperti desain antarmuka, desain arsitektur sampai dengan pengkodean.References
Aisyah, N., Rahmida, D., Saputera, M. M. A., & Dina, S. P. (2019). KOMPARASI PENJUALAN OBAT PREKURSOR SEBELUM DAN SESUDAH INSPEKSI BPOM DI APOTEK KIMIA FARMA 61 VETERAN BANJARMASIN TAHUN 2017. Jurnal Insan Farmasi Indonesia, 2(1), 89-97. Alexis Leon., (2006). Database development life cycle. Aswati, S., Ramadhan, M. S., Firmansyah, A. U., & Anwar, K. (2017). Studi Analisis Model Rapid Application Development Dalam Pengembangan Sistem Informasi. MATRIK: Jurnal Manajemen, Teknik Informatika dan Rekayasa Komputer, 20-27.
Bogadenta, (2012). Manajemen Pengelolaan Apotek. Yogyakarta: D-Medika. Firdaus, B. Y., Saputri, R. K., & Zuhriyah, A. (2020). PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PENYERAHAN OBAT PREKURSOR DI APOTEK AISYA FARMA BOJONEGORO. JAPRI: Jurnal Penjas dan Farmasi, 3(1), 21-32.
M. Chaudhry, L. Faust, and N. V. Chawla, “Development and Evaluation of a Web Application for Prenatal Care Coordinators in the United States,†in 14th International Conference on Design Science Research in Information Systems and Technology, DESRIST (2019) Worcester, MA, USA, June 4–6, 2019, Proceedings, vol. 11491, Springer International Publishing, 2019, pp. 140–156.
BPOM RI, (2013). “Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi,†Jakarta.
BPOM RI, (2016). “Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan,†Jakarta.
BPOM RI, (2012). “Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik,â€.
Menkes RI, (2016). “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,†Jakarta.
Menkes RI, (2017). “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2017 Tentang Apotek,†Jakarta.
Menkes RI, (2015). “Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi,†Jakarta.
Published
Versions
- 2021-08-26 (4)
- 2021-08-23 (3)
- 2021-08-23 (2)
- 2021-08-18 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 peppy octaviani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).